Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Informasi Publik Transparan & Akuntabel

Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, kami menyediakan akses informasi yang mudah, cepat, dan tanpa diskriminasi.

Pejabat PPID

PPID
Pejabat PPID RS Mandalika
RS Mandalika
Pejabat PPID Utama

Dasar Hukum: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kategori Informasi Publik

Informasi Publik

Daftar Informasi Publik (DIP)

Katalog terpadu informasi berkala, setiap saat, serta-merta, dan informasi yang dikecualikan.

Belum ada dokumen yang dipublikasikan pada pilihan ini. Daftar berikut hanya merupakan ringkasan jenis informasi yang termasuk dalam kategori tersebut, bukan dokumen yang dapat diunduh.

Informasi Berkala

Contoh cakupan informasi

  • Laporan Tahunan
  • Profil & Struktur Organisasi
  • Renstra & Laporan Keuangan
  • Laporan Kinerja
  • Daftar Aset & Inventaris

Informasi Serta-Merta

Contoh cakupan informasi

  • Jadwal & Tarif Pelayanan
  • Pengumuman Kegiatan
  • Info Kegawatdaruratan
  • Perubahan Jadwal Dokter
  • Kebijakan Baru

Informasi Setiap Saat

Contoh cakupan informasi

  • Profil PPID & Tupoksi
  • Dasar Hukum & SOP
  • Perjanjian Kerja
  • Profil Pejabat
  • Lokasi & Jam Operasional

Informasi Dikecualikan

Contoh cakupan informasi

  • Rekam Medis Pasien
  • Data Kepegawaian Internal
  • Rahasia Pribadi
  • Ketentuan UU Pasal 17
  • Rahasia Dagang

Alur Permohonan Informasi Publik

1
Isi Formulir
Online atau langsung
2
Verifikasi PPID
Maks. 1 hari kerja
3
Proses (7 Hari)
Dapat diperpanjang 7 hari
4
Penyampaian
Diberikan atau ditolak
5
Keberatan
Ke KI atau Bawas RI

Langkah Selanjutnya

Pilih layanan yang Anda butuhkan

Setelah memahami alurnya, ajukan permohonan baru atau keberatan atas permohonan yang sudah diproses.

Pelacakan Layanan

Lacak Permohonan dan Keberatan

Gunakan nomor registrasi permohonan yang diterima setelah pengajuan.

Standar Operasional

SOP Layanan PPID

Pedoman layanan menjamin permohonan informasi ditangani melalui tahapan yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dipantau.

01

Penerimaan Permohonan

Pemeriksaan kelengkapan identitas dan rincian informasi.

02

Registrasi & Verifikasi

Pencatatan permohonan dan penentuan penguasaan informasi.

03

Pemberian Tanggapan

Penyampaian informasi, perpanjangan waktu, atau alasan penolakan.

04

Penanganan Keberatan

Pencatatan dan tindak lanjut oleh atasan PPID sesuai ketentuan.

Daftar Dokumen SOP PPID

Dokumen resmi yang menjadi pedoman pelaksanaan layanan informasi publik.

0 dokumen

Belum ada dokumen SOP yang dipublikasikan

Dokumen akan tampil otomatis setelah diberi jenis atau kategori SOP pada sumber data PPID.

FAQ

Pertanyaan Seputar PPID

Anda bisa mengisi formulir permohonan online melalui halaman ini, datang langsung ke kantor PPID di lantai 1, atau mengirim via pos ke alamat rumah sakit. Formulir bisa diunduh di bagian Download Dokumen.
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, permohonan informasi diproses maksimal 7 hari kerja. Dalam keadaan tertentu dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja lagi dengan pemberitahuan tertulis.
Permohonan informasi publik TIDAK dikenakan biaya. Namun, jika informasi yang diminta memerlukan fotokopi atau penggandaan dalam jumlah besar, pemohon akan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika permohonan ditolak, Anda berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID dalam waktu paling lambat 10 hari kerja sejak diterima. Jika keberatan tidak dipenuhi, Anda dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat.
Informasi yang dikecualikan meliputi: rekam medis pasien (hanya bisa diakses pasien sendiri atau keluarga dengan surat kuasa), data kepegawaian internal, rahasia pribadi, dan informasi yang jika dibuka dapat membahayakan keamanan negara sesuai UU Pasal 17.

Butuh Bantuan Terkait PPID?

Hubungi petugas PPID kami untuk konsultasi atau bantuan pengajuan informasi publik.

Chat WhatsApp